Peraturan dan regulasi di bidang IT (UU ITE)
Halo halo Pada kesempatan kali ini, saya ingin membahas sebuah topik dalam perkuliahan Etika Profesi minggu ini di unej, Minggu ini kita membahas tentang UU ITE, apa aja sih yang dipelajari?Yak mari kita bahas
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Hukum Moore >> Kompleksitas dari elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat sebesar tingkat kira-kira faktor dua per tahun.
- Hukum Metcalfe >> Koneksi dari peningkatan jaringan proporsional dengan persegi dari jumlah node.
- Hukum Coase >> Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang bisa mereka lakukan lebih banyak dan efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain lebih efisien.
Revolusi Industri :
- Industri 1.0 adalah era yang terjadi pada abad ke-18 (1760 - 1840) dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap
- Industri 2.0 adalah era revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 (1870-an) dan berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena ditemukannya tenaga listrik
- Industri 3.0 adalah era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 (1970-an) dan dipicu oleh perkembangan mesin - mesin pintar (Komputer & Software) berbasis teknologi otomasi yang perlahan menggantikan peran - peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya digitalisasi khususnya di dunia industri
- Industri 4.0 adalah era saat ini dimana pengembangan teknologi lebih lanjut seperti internet, komputerisasi, microchip, IoT, Kecerdasan Buatan (AI), machine learning, deep learning, cloud analytics, bahkan kendaraan otonom merevolusi setiap proses mulai dari produksi hingga distribusi dan berfokus kepada berkelanjutan.
ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar
pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi
manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di
dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S.
Department of Labor report).
Peluang:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja
hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton
dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif
(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan
pekerjaan di Indonesia sudah terkena
dampak dari arus era digitalisasi
• Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
> Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik
>Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DASAR UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
PERUBAHAN PADA UU ITE
MENGHINDARI MULTITAFSIR
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan,mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikandan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
- Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
MELAKSAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
MELAKUKAN SINKRONISASI HUKUM ACARA
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
- Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
MEMPERKUAT PERAN PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
MENAMBAHKAN KETENTUAN HAK DILUPAKAN
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
MEMPERKUAT PERAN PEMERINTAH
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
Komentar
Posting Komentar